Informasi-Realita.net,Jombang – Desa Tambakrejo kecamatan/kabupaten Jombang tercoreng akibat ulah salah satu perangkat desanya yang berinisial ZL.
ZL diduga menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan. Saat di konfirmasi tim media di kantor desanya beberapa waktu yang lalu, ZL mengaku sengaja mengambil data di balai desa yaitu tiga (3) foto kopi KK, yang kemudian ketiga foto kopi KK tersebut di bawa ke kecamatan Jombang guna mencetak E-Ktp baru.
ZL datang ke kecamatan ke bagian pelayanan guna bisa mencetakan E-Ktp baru, ZL berdalih mencetak tiga E-Ktp baru buat mengambil BLT BBM.
Setelah itu bagian pelayan inisial SY pun mencetakan tiga E-Ktp baru. Saat di konfirmasi tim media ke tempat kerjanya, SY pun mengakuinya. ZL datang menemui saya dengan membawa tiga (3) foto kopi KK dan tanpa membawa surat kehilangan atau surat pengantar dari desa, ZL minta di cetakan tiga E-Ktp baru bagi warganya guna di buat ambil BLT BBM. Ucap SY
Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk E-ktp dapat di jerat dengan hukuman pidana, bahkan pelakunya bisa di jerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Ketentuan pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan diatur dalam pasal 95B UU No.24/2013 tentang administrasi kependudukan.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Menurut Drs. H. Andik Basuki Rahmad Ketua Komisi A DPRD Jombang saat di hubungi tim media via chat, jum’at (21/10/22) menjelaskan, Kepala desa atau perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang telah diamanahkan oleh masyarakat.
Dimana pada saat di lantik dengan mengucap janji dan sumpah jabatan, berikrar sanggup mengabdi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah mendzolimi dan meresahkan masyarakat. Ujarnya
(Bersambung) (Tim)