BALI, INFORMASI-REALITA.NET
Merebaknya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak, kasus gagal ginjal tersebut meningkat pada dua bulan terakhir. Berdasarkan data dari *Ikatan Dokter Anak Indonesia* (IDAI), terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian, melonjak menjadi 71 kasus di bulan September 2022.
Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung *Dietilen Glikol* (DG) dan *Etilen Glikol* (EG). Etilen glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. Selain itu, BPOM juga telah menarik 5 (lima) merk *paracetamol* sirup dari peredaran yaitu, *Termorex Sirup* (demam), *Flurin DMP* Sirup (batuk dan flu), *Unibebi Cough* Sirup (batuk dan flu), *Unibebi* Demam Sirup (demam), *Unibebi* Demam Drops (demam).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, dalam mengantisipasi kejadian serupa Polri dalam hal ini Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., mengintruksikan kepada seluruh Kasi Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan himbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).
Dalam penyampaiannya, Kabid Humas menyebut dalam memberikan informasi dan himbauan tersebut bhabinkamtibmas pada masing-masing desa juga terlibat, karena anggota bhabinkamtibmas yang langsung terjun dan berintraksi dengan masyarakat selain itu juga memberi himbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., juga menambahkan dalam himbauannya kepada masyarakat Bali untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Selain itu sebagai upaya preventif, Polda Bali juga akan terus mengawasi penjualan obat yang ada di apotik maupun toko obat dan rumah sakit anak di Bali.
_“Saya himbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI, selain itu kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotik maupun toko obat di Bali,”_ ucapnya.(Tmr/Red)