Informasi-realita.net,Surabaya,Kasus Curanmor di Surabaya akhir-akhir ini menjamur total perbulan bisa mencapai 110 kasus,baik kehilangan dirumah parkiran atau di jalan raya ,Kepolisian sedang gencar-gencanya memburu pelaku pencurian di Surabaya .
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib.
2 Pelaku yang berhasil diamankan, AS (24) warga Jalan Panggung , AS (25) warga Jalan Muteran salah satu pelaku berstatus pengangguran.
“Kanit Reskrim Iptu Fauzi ,mengatahkan mengungkapan tersebut berawal dari laporan korban J (37) warga Jalan Indrapura Baru,bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5203-PF Kamis 18/9/2022 sekira pukul 06.30 wib,Ujarnya”.
Lanjut,Iptu Fauzi kronologis berawal dari Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di Jl. Panggung Surabaya, sekira pukul 02.30 wib korban memarkir kendaraan dengan mengunci stir, kemudian pukul 06.30 wib korban selesai berjualan motor tersebut sudah tidak berada di tempat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- dengan kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek pabean cantikan.
Berbekal dari informasi korban,Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian bergegas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan tak membutuhkan waktu yang lama pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022, Anggota mengetahui keberadaan pelaku curanmor yang terjadi di Jl. Panggung pada tanggal 18 Agustus 2022.
Atas informasi tersebut anggota melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama *AS* yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan saat ditanya tersangka AS mengakuinya, kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Pabean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi pelaku AS ,tercetuklah satu nama WA yang turut membantu aksi bejatnya tersebut sudah merugikan orang lain,pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 anggota Unit reskrim mengetahui keberadaan terduga pelaku ke 2, dan selanjutnya anggota mengamankan terduga pelaku WA dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian bermotor bersama sama tersangka AS di j panggung pada tanggal 18 agusrus 2022, kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek Pabean cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu)Â lembar STNK Asli SPM Honda Beat Nopol – L-5203-PF,2 (dua) buah Kunci Kontak SPM Honda Beat,1 (satu) buah kaos warna hitam dengan bergaris putih bertuliskan green light.
Atas perbuatanya kedua pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolsek Pabean Cantian,Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) . (dita)