Informasi-realita.net,Surabaya – Ditreskrimsus Siber Polri Polda Jatim benar-benar menunjukan kerja nyata nya dalam rangka penindakan kasus link palsu.
Press Conference digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim,Pada Hari Rabu,09 November 2022 sekira pukul 13.00 wib.
Kasus link palsu atau website palsu bukanlah hal baru ,sudah banyak sekali yang terjadi di Indonesia ,dengan berbagai modus-modus berdeda.
Kegiatan Press Conference tersebut di pimpin langsung,Dirkrimsus Polda Jatam Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,dan dihadiri Konjen (Konsulat Jendral) As,Australian Federal Police Mr.Luxnas.
Perlu diketahui Polisi Federal Australia adalah polisi federal atau Commonwealth Australia.
Organisasi ini dibentuk pada 1979 sebagai sebuah badan yang mampu menegakkan hukum kriminal Commonwealth, dengan kemampuan melindungi Commonwealth dan nasional dari kejahatan di Australia dan luar negeri.
Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 tersangka ,3 diantarnya DPO ,KEP,PRS,RKY,TMS,BY,HGK,FR (DPO) keempatnya adalah anggota Umbrella Corp.
Kombes Pol Farman, modus operandi pelaku Untuk memperoleh keuntungan pribadi Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Decoin yang bisa dikonverskan menjadi mata uang Rupiah yang didapatkan oleh tersangka KEP dan hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal, Keuntungan yang telah diterima oleh Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar Rp 5000 000 000 (ma miliar) yang digunakan tersangka untuk membayar para anggota Umbrella Corp sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per bulan per rage an membeli barang-barang berupa mobil, rumah dan lain-lain.
Kronologis kejadian Pada tanggal 05 Agustus 2022 petugas Siber parekosus Polda Jarim saat melakukan patrol Siber atas nama Thomas Alta Edison menemukan akun Facebook dengan link URL
https://www.facebook.com/blank page Un vello, dan dalam beranda akun Facebooknya ada postingan tentang tool atau software bernama yanarkan sampage denne Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data data Kartu kredit dan data pribadi
Selanjutnya petugas malakukan pung terhadap akun facebook tersebut hingus dapat mengetahu pengguna ataknya adalah KEP selasnya petugas berhaul mlaku penangkapan SKEP di Lubuk Unggau dan anggotanya PRS pas tangout be Agustus 2012 Pap petugas menemukan scampage yang menyerupal Payoal dan juga dela tuta kaune, kad data pribadi na orang lain dan berbagai negara Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2022 petugas musukan penangkapan terhadap anggota grup Umbrella Corp yang lamnya, KY TMS (dangan Yogyakarta)
Cara penyebaran scampage/website palsu yang dilakukan oleh Tersangka SFR.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
9 Ancaman Pidana
a Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 000 000 000.- (dua belas miliar rupiah), dan/atau
b. Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2010 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Traneak Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 000 (tiga ratus juta rupiah)
c Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat 12) Undang-Undang R3 No 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (
KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) (dita)