Informasi-realita.net,Surabaya,Kerja nyata Unit Reskrim Polsek Tegalsari dalam memberantas sampah masyarakat,pelaku curanmor  yang tengah marak di Kota Surabaya saat ini.

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil meringkus pelaku curanmor pada tanggal 12 November 2022.

Diketahui pelaku berinisial IM (25) warga asal Jalan Kedung Klinter,Surabaya yang kini berdomisili di Jalan Surabaya pemuda tersebut melakukan aksinya di wilayah nya sendiri di Jalan Kedung Klinter 1/36.

Pelaku tertangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari ,atas berdasarkan laporan korban ke mako Polsek Tegalsari,Modus yang dilakukan pelaku adalah merusak kunci setir sepeda motor milik korban.

Kronologi kejadian pelapor/Korban parkir sepeda motor milik nya di rumah Jl. Kedung klinter 1/36 surabaya, pada saat Korban akan keluar dan mau menggunakan sepeda motor miliknya ternyata tersangka IM  Bin SUDI sedang berusaha merusak kunci stir sepeda motor miliknya.

Selanjutnya seketika Korban teriak “MALING2″ dan terjadi pengejeran Opsnal yg sedang melakukan Kring Serse di daerah kedungdoro mendapatkan laporan Warga dan melakukan pengejaran, kemudian di amankan, selanjutnya  pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, Sejumlah uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),kunci T ,Rekaman CCTV (Closed Circuit Television).

Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 KUHP,pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun.(dita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini