5.5 C
London
Kamis, Januari 23, 2025

Ditjen AHU Gelar Sayembara Desain Logo, Yuk Cek Persyaratannya di Sini!

Informasi-realita.net,JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai salah satu unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar  sayembara desain logo yang akan dijadikan sebagai corporate identity.

Sekertaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ses Ditjen AHU) M. Aliamsyah mengatakan sayembara logo ini menantang siapa pun yang memiliki kemampuan terbaik dalam dunia desain agar menuangkan kreativitasnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU mengajak masyarakat untuk berkreasi menciptakan desain logo Ditjen AHU, yang dapat merepresentasikan visi dan misi Ditjen AHU serta layanan Ditjen AHU” Kata Ses Ditjen AHU, M. Aliamsyah di Jakarta, Rabu ( 16/11/22).

“Ditjen AHU sendiri sudah menyiapkan hadiah menarik berupa uang pembinaan dengan total sebesar 75 juta rupiah, dengan ketentuan Juara I sebesar 55 juta rupiah  dan 4 Finalis masing-masing 5 juta rupiah,” ujar dia.

Dia menambahkan, Logo yang diikutsertakan dalam kompetisi harus merupakan hasil karya peserta sendiri yang bersifat orisinil, unik, menarik, mencerminkan visi dan misi, layanan Ditjen AHU, serta mudah diterapkan pada berbagai teknik dan media, baik 2D maupun 3D.

Sayembara desain logo ini lanjut Ali, merupakan kali pertama digelar, dan sifatnya terbuka untuk semua kalangan, baik pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, maupun profesional.

“Sayembara logo ini dari masyarakat untuk masyarakat, jadi diperlukan partisipasi dari publik” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sayembara tersebut, bisa melihat persyaratannya di media sosial resmi instagram Ditjen AHU https://www.instagram.com/ditjen_ahu/.

Sayembara logo Ditjen AHU ini merupakan kerja sama Ditjen AHU dengan tiga bank persepsi yaitu Bank BNI, Bank BJB, dan Bank Mandiri yang sebelumnya juga telah bekerja sama dalam metode pembayaran PNBP Ditjen AHU untuk memberikan kemudahan transaksi pada layanan AHU Online. (red)

 

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!