Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaJolotundo Nganjuk Terseret Gugatan Lingkungan, Nilai Tuntutan Capai Rp2,015 Triliun

Jolotundo Nganjuk Terseret Gugatan Lingkungan, Nilai Tuntutan Capai Rp2,015 Triliun

INFORMASI-REALITA.NET,NGANJUK — Proyek wisata Jolotundo Glamping and Edu Park di Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan setelah terseret perkara lingkungan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan, dengan nilai tuntutan yang disebut mencapai sekitar Rp2,015 triliun.

Perkara tersebut tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor 68/Pdt.Sus-LH/2026/PN Njk. Dalam sistem pengadilan, perkara ini diklasifikasikan sebagai perkara terkait hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Penggugat tercatat atas nama Hariyanto, sementara pihak yang digugat antara lain Ridhan Nandari, PT Dan Home and Property, serta Kepala Perum Perhutani KPH Kediri/Administratur.

Gugatan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas pembangunan kawasan wisata di wilayah Nganjuk yang dinilai penggugat memiliki dampak terhadap lingkungan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Jolotundo di Desa Bajulan, Kecamatan Loceret.

Penggugat menilai persoalan lingkungan tidak boleh diabaikan dalam pengembangan kawasan wisata. Aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis dinilai perlu memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, tata ruang, perizinan, serta ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dalil dan tudingan yang diajukan penggugat masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Gugatan tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data SIPP PN Nganjuk yang diperbarui 3 Oktober 2026, perkara nomor 68/Pdt.Sus-LH/2026/PN Njk masih berstatus persidangan.

Besarnya nilai gugatan, yakni mencapai triliunan rupiah, membuat perkara Jolotundo menjadi perhatian publik. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pembangunan sektor pariwisata agar tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Hasil akhir perkara sepenuhnya akan ditentukan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!