Informasi-realita.net,Surabaya,Kerja Nyata Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, belum ada lama menjabat Iptu Hafissulah Mokoginta dalam memberantas pelaku penyalahguna narkoba.
Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil meringkus dua pelaku penyalaguna Narkotika Jenis Sabu di Jl. Tidar Surabaya, Sabtu 26 November 2022, sekitar Jam 21.55 WIB
Kedua pelaku diketahui berinisial, TS (39) warga Jalan Tidar Surabaya dan FH (21) tahun warga Jalan. Margorukun Surabaya
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Hafissulah Mokoginta mengatakan, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Sawahan.
“Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan dan didapatkan ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan di jl. tidar Surabaya.
Masih Hafis,Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepada pelaku Fathakur hamzah yang kedapatan menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram. didalam saku jaketnya”. Jelasnya.
Dari pemeriksaan kedua pelaku, TS dan FH bersama-sama datang dan membeli Sabu-sabu senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di Sawahpulo Surabaya,barang tersebut rencananya akan diserahkan ke temannya perempuan yang memesan Sabu-sabu tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sabu-Sabu Seberat 0,34 (kosong koma tiga pulu empat) gram.
Atas perbuatan pelaku dijerat pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,pungkasnya. (dita)