Informasi-realita.net,Surabaya,Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Satuan Pamong Praja Surabaya melakukan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Aula Kecamatan Bulak Surabaya, Jam 09.00 wib.
Acara tersebut dihadiri anggota Satpol PP Kota Surabaya,RT RW Kecamatan Bulak,Ketua LPMK Kecamatan Bulak dan Masyarakat penjual klontong Kecamatan Bulak dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.
Pembicara tersebut di hadirkan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,Arie Zaky Perinbauten above Dianeke Absari Kasubsi Perdata & Tata Usaha,Camat Bulak Bambang Udi Ukoro,S.H,M.s.i,Kanit Resmob Ipda Yudha Sukmana Putra SH. MAP.
Kanit Resmob Ipda Yudha Sukmana,mengatahkan ancaman hukuman untuk penjual kurang lebih 5 tahun,harus waspada terhadap marketing marketing yang menawarkan rokok ilegal ke toko klontong ibu-ibu semua,pungkasnya.
Perwakilan Bea Cukai Surabaya,Samsul Hadi mengatahkan,Mengenai sosialisasi yang disampaikan kepada warga apa saja dari Terima kasih atas undangan Pemerintah Kota Surabaya kepada kami Sidoarjo.
Lanjutnya,Secara rekan-rekan tadi dari instansi terkait semoga sosialisasi ini manfaat dan penting demi penegakan hukum rokok ilegal ada merokok,Jangan pernah menggunakan rokok ilegal mari kita turut sukseskan negara agar bisa tumbuh lebih kuat tempur rokok ilegal.
Harapannya sukses agar sukses yang yang berhadapan langsung dengan rokok-rokok ilegal,mereka yang menemukan melaporkannya kepada kami organisasi terkait agar segera dilakukan penindakan agar bahkan produksi rokok ilegal,pungkasnya.”(dita)