5.5 C
London
Kamis, Januari 23, 2025

Pelaku Pencurian Indekos Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut

Informasi-realita.net,Surabaya,Kota Surabaya sedang tidak baik-baik saja selain “Darurat Gangster”,juga dihantui dengan maraknya,curanmor yang makin hari makin meresahkan masyarakat,banyak sekali modus yang dilakukan oleh pelaku curanmor untuk mengasak kendaraan target.

Polisi terus bekerja keras mengejar pelaku curanmor yang meresahkan di masyarakat,tak pernah lelah dalam memberantas pelaku curanmor.

Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di dalam kos-kosan di Rungkut Kidul Gang Hj. Supi’ah Kec. Rungkut Surabaya (Kos H. Nur).

Diketahui pelaku bernama, Tomy Ratieka, 49 tahun, Alamat : Rungkut Tengah Gang Sawah No. 32 Gunung Anyar Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., melalui Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto mengatahkan kronologis, Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar jam 01.00 WIB pelaku Tomy Ratieka datang ke TKP.

“Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang terekam oleh CCTV berjenis Yamaha Mio S warna HIJAU dengan No. Pol belakang palsu B ONE K, dan pelaku masuk ke dalam area kos-kosan guna mencari kamar yang bisa dibuka atau dimasuki”. Terang Joko,Jumat 2 Desember 2022.

Saat sesampainya di kamar kos-kosan Fajar Andianto, pelaku membuka pintu kamar dengan cara membuka slot pintu tersebut, dengan cara membuka dari dalam melalui jendela kos yang kebetulan tidak dikunci oleh korbannya.

Masih Joko,” Setelah pelaku berhasil masuk dan mendapati korban tengah tertidur lelap, kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban berupa HP merek POCO M3 dan tas korban yang berisi dompet dan uang kurang lebih Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” imbuhnya.

Merasa jadi korban pencurian, korban melaporkan langsung ke Polsek Rungkut dan petugas begerak cepat ke TKP untuk mengumpulkan alat bukti berupa CCTV guna mendapatkan petunjuk tentang siapa pelaku pencurian yang terekam CCTV tersebut.

Perlu diketahui CCTV adalah,Televisi sirkuit tertutup (closed circuit television), sistem televisi yang digunakan untuk tujuan pemantauan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri pelaku atau keterangan para saksi, dan petugas mendapatkan beradaan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan Kec. Wonocolo Surabaya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan hasil curiannya sudah dijual oleh pelaku kepada Saudaranya sendiri. Sutik (yang masih DPO) dan dalam pengejaran seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan pelaku menjelaskan alasan klasik nya uang hasil penjualan HP tersebut telah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, melakukan pengembangan guna mendapatkan sarana berupa sepeda motor yang dipakai oleh pelaku beserta jaket dan helm yang digunakan pada saat melakukan pencurian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota polisi yakni, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO S warna HIJAU No. Pol: W-4961-CI, 1 (satu) buah Helm merek SHEL warna HITAM,Satu unit Motor sebagai sarana juga berhasil diamankan.

“Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun”. Pungkasnya.(dita)

 

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!