BALI, INFORMASI-REALITA.NET
Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara. -Tim Opsnal Polsek Kuta Utara kembali menangkap komplotan pencuri barang barang milik warga Negara Asing yang beraksi di sebelah timur Pura Timur Pura Batu Bolong Jln. Pantai Batu Bolong, Br. Canggu, Ds. Canggu, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung.
Komplotan maling yang nekad menggasak tas milik WNA sebanyak 3 orang antara lain : Dede Ganjar (26), buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat, Dacep Miftah Faris (32), buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat dan Farhan Iwansyah (20) buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Fefretes S.I.K.S.H.,M.H saat di konfirmasi melalui Whats App mengatakan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Camera warna hitam, 1 (satu) buah kalung dan.1( satu) buah card di Bedeng buruh bangunan di jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung hari Kamis (15/12) pukul 08.30 Wita.
“Saat melakukan aksinya pelaku masing masing memiliki peran ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA,” beber Kompol Putu Diah.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang warga Negara Asing Magdalena Przybielska (25), asal Polonaise mengaku telah kehilangan barang miliknya di sebelah timur Pura Batu Bolong berupa : 2 (dua) buah tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan 1 (satu) iphon 13 Promax warna Silver, 1 (satu) iphone Promax warna hitam, Passport, dan Uang Rp. 1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta) saat korban bersama 3 orang temennya berenang di pantai Batu Bolong hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 Wita.
Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Dari hasil imformasi di TKP dan keterangan korban, Tim Opsnal bersama UKL Polsek Kuta Utara hanya butuh waktu kurang dari 5 jam Pelaku dapat di bekuk di areal Bedeng buruh Bangunan di Jalan Pemelisan Agung Br. Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian saat di introgasi, berikut bersama barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Camera warna hitam, 1 (satu) buah kalung dan.1 ( satu) buah card di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Palaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun,” Tutup Kapolsek,” tutup Kapolsek Kuta Utara(Tmr/Red)