Informasi-Realita.net,BLITAR||
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada proyek Pemeliharaan Gedung Kantor ( Subbag Umum ) Dinas Kesehatan.Yang di duga menyalahi aturan UU Pengadaan Barang dan Jasa pada Kamis (15/12) sore.
Pada pelaksanaan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto,bersama anggota mendatangi proyek tersebut.
Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Perpres RI no 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 Tahun 2012 tentang standar dokumen Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dapat di simpulkan batas nilai Pengadaan Langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yaitu ” Pengadaan Langsung dapat di lakukan Terhadap Pengadaan Barang / Pekerjaan Kontruksi / jasa lain non tender yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Namun pada proyek Pemeliharaan Pemeliharaan Gedung Kantor ( Subbag Umum ) Dinas Kesehatan yang saat ini di kerjakan nilai pagunya sebesar Rp 235.000.000,00, yang seharusnya di tenderkan.
Tetapi langsung dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL). Untuk mengetahui dan memperoleh penjelasan maka Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bergerak melakukan Sidak .
Namun Komisi III tidak bisa memperoleh penjelasan, karena pihak Kepala Dinas Kesehatan dr Cristine, Sekdin Luluk tidak ada di tempat,serta PPTK nya pun tidak ada di tempat .Komisi III tidak bisa memperoleh penjelasan dan hanya bisa melihat kondisi pekerjaan yang juga di duga tidak baik .
Menurut Ketua Komisi III Sugianto menyampaikan bahwa, Komisi III melakukan sidak di beberapa lokasi salah satunya Kantor Dinkes Kabupaten Blitar, dan pihaknya mendapat masukan atau laporan dari masyarakat yaitu lebih dari satu pekerjaan dalam satu lokasi tetapi di pecah yang pertama.

(Sumber foto: istimewa)
”Kedua kita lihat sekilas terhadap pembagunannya, namun kita belum pengang speknya jadi kita belum bisa berbicara banyak ,coba nanti kita lihat satu ,dua hari karena pihak yang berwenang di Dinkes itu tidak ada di tempat semuanya ,”ujar Sugianto.
Sugianto juga menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak Dinkes meskipun itu bukan mitra kerja.”Jika nanti kalau di perlukan kita akan memanggil pihak Dinkes, memang Dinkes itu bukan mitra kerja kami. Namun karena ini menyangkut pembagunannya ,itu akan kita perdalam pada minggu depan”, imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga belum bisa menilai untuk pembagunannya karena belum memegang speknya.”Tapi yang ingin kita minta penjelasan bahwasanya kenapa ini dalam satu lokasi ada dua paket, serta juga terkait pemasangan batu alam ,”ini batu alam atau batu kapur yang di gambarnya,” ungkap Sugianto.
Terkait pertanyaan awak media bahwa nilai proyek diatas Rp 200 juta, apakah bisa untuk dilakukan dengan cara PL, Sugianto tegaskan,”tidak boleh harus lelang, kita belum bisa bertemu pihak terkait jadi kita belum bisa menilai secara sepihak , alasannya seperti apa ? Bisa di benarkan atau tidak,kita perlu klarifikasi dulu piha Dinkes,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Cristine menjelaskan,bahwa anggaran Rp. 235 juta itu terbagi menjadi 3 bagian.Pengecatan 21,7 juta sudah dilaksanakan pada tribulan 2, Kemudian PAK ada 2 pekerjaan yg berbeda yaitu:
1. Pemeliharaan kantor Kabupaten Sehat sebesar Rp. 17 juta, tidak bisa diserap karena persetujuan dari Disparbudpora baru keluar pada 6 Desember 2022 sehingga waktunya tidak bisa selesai.
2. Pemeliharaan gedung Dinkes senilai Rp. 195 juta yang sekarang sedang diproses pekerjaannya, untuk lokasi Kantor Kabupaten Sehat ada di Disparbudpora.
Saat dikonfirmasi mengenai RUP nya, dr. Cristine dijadikan satu dengan nama paket belanja pemeliharaan gedung Kantor subbag umum, soalnya kode paketnya jadi satu, ia jelaskan karena sistemnya yang membuat demikian.
“Saya sebenarnya juga protes tehadap sistem ini,karena jadi tidak kelihatan pembagiannya.Dan menimbulkan asumsi yang berbeda saat orang lain membacanya.Benar orang lain yang membacanya seperti di atas 200 juta. Sehingga seharusnya tender, nah ini sistemnya yang membuat demikian, tidak bisa dipisah antara yang sebelum PAK dan sesudah PAK,”jelas dr Cristine.
“Yang di kerjakan adalah Pagar Dinkes ,sedangkan PPTKnya Kasubbag Umum karena Sekdin tidak boleh merangkap sebagai PPTK, untuk PPK nya adalah PA dan PA nya tetap Kadinkes ,”urai dr.Cristine.
(Ati/*)