Informasi-realita.net,Surabaya -Keadilan sudah tidak memihak kepada rakyat kecil,puluhan tahun sudah mereka mendiami wilayah tersebut.

Sejumlah penghuni rumah yang berada di depan halaman RSUD Prima menolak pengosongan yang bakal dilakukan oleh pihak satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut ditengarai karena warga merasa memiliki hak atas kepemilikan tanah yang sudah dihuninya selama puluhan tahun.

Bahkan dalam hal ini warga juga melakukan gugatan di Pengadilan negeri dengan nomor 1194/PDT.G./2022/PN.Sby.

Namun dilain pihak, yakni dari Rumah sakit Husada Prima memiliki landasan juga atas kepemilikan Sertifikat 00017 pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022.

Bahkan dalam hal ini sempat terjadi adu mulut antara warga dengan pihak satpol PP agar tidak mengosongkan rumah terlebih dahulu agar mau menunggu kuasa hukum agar dilakukan mediasi.

Tunggu dulu pak jangan di lakukan eksekusi,tunggu pengcara saya dulu,ini kediaman warga pak bukan rumah dinas,tanggal 18 Desember belum berakhir pak,beri kami waktu untuk hadir dulu kita tidak akan anarkis,ungkap salah satu warga. (dita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini