Informasi-Realita.net,Surabaya – Unit Reskrim Polsek Krembangan telah berhasil membekuk pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak SurabayaPelaku diketahui berinisial AFE (15) tahun Pelajar, Alamat : jl. Kedongdong kidul, Sby atau Toko Jl. Kedunganyar Sby. (Tsk masih anak anak)
AFE ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan di Depan Foto copy Amalia jl. Tambak Asri, Surabaya.Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 20.00 WiKapolsek Krembangan AKP Sudaryanto Mengungkapkan, Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana Curanmor R2 sepeda honda scoopy warna putih tahun 2022. dengan cara mendorong motor keluar parkiran karena tidak dikunci stir.“Setelah berhasil keluar parkiran kemudian pelaku menaiki lalu berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut tetapi tidak bisa kemudian AFE diamankan warga,”ujar Kapolsek
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku
Barang bukti yang disita polisi 1 unit sepeda Motor honda scoopy warna putih tahun 2022.1 lembar STNKB sepeda honda scoopy warna putih tahun 2022.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek krembangan guna dilakukan pemeriksaan
Menurut keterangan Pelaku AFE telah melakukan pencurian R2 sekali dan tertangkap dan untuk ranmor hasil kejahatan akan dipakai sendiri.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.”Pungkasnya (red)



