Informasi-Realita.net,BLITAR||
Masih ingat Perkara Gugatan Eks Perkebunan Karangnongko dan Kuasa hukum Penggugat Akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya.
Setelah adanya putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 29/G/2022/PTUN.SBY tertanggal 8 Desember 2022, yang dimohonkan banding oleh para penggugat.
Seperti yang tertuang pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 15/B/2023/PT.TUN.SBY yang Amarnya Menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Prayogo Laksono selaku penasehat hukum warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, bahwa Amar Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik Atau E Court disampaikan melalui, penasehat hukum (PH) penggugat, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan PH masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.
“Peradilan pada tingkat banding sudah diputus dan diberitahukan melalui E Court, kami selaku penasehat hukum warga, sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,yang sangat obyektif dan dengan sesuai fakta,” ungkap Prayogo saat dihubungi awak media pada Sabtu (18/3/2023).
Pihaknya juga katakan klienya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat. Dan tentunya klienya dapat bernafas lega dan puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, dan Dikuatkan oleh Putusan Nomor 15/B/2023/PT.TUN. SBY.
“Teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah SAH ,”pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Sukamdi menyampaikan,sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan secara obyektif sesuai dengan fakta dilapangan, juga kepada semua stakeholder terkait.
“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan dengan obyektif dan juga kepada para penasehat hukum kami, serta kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada kami selama ini”ujarnya.
Sukamdi juga menambahkan, dengan adanya putusan banding tersebut, pihaknya bersama seluruh warga penerima hak menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur kepada Tuhan YME
“Bahwa perjuangan seluruh warga akhirnya bisa terwujud dan kedepannya bisa menggarap lahan dengan lebih baik,” tukasnya.
(Tim/Lipsus)



