Informasi-Realita.net,Tuban-Puluhan mahasiswa yang tergabung dari pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban tepat di hari ulang tahun PMII melakukan ujuk rasa di depan gedung DPRD Tuban yang berada di jalan Jl. Teuku Umar No.1-A, Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban puluhan mahasiswa tersebut menuntut agar pemerintah membatalkan undang undang cipta kerja karna di nilai merugikan para buruh.(17/04/2024)
Penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan duplikasi dari produk UndangUndang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah diberikan jangka waktu 2 tahun untuk merevisi, UU ciptaker 2020 tersebut sebelum di nyatakan inskonsitoinal permanen.
“Tepat pada tanggal 21 Maret 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, padahal kita tahu bahwa Perppu Ciptaker bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020” ungkap ketua PMII Tuban Abid.
Lanjut ketum PMII “Bahwa Subjektivitas Presiden untuk menerbitkan PERPPU harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan PERPPU ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum. Norma yang terdapat pada PERPPU tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Melihat situasai yang demikian Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Tuban memberikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut presiden RI dan DPR untuk berhenti melakukan praktik suram legislasi yang tidak mengikutsertakan partisipasi public dalam pembentukan UU.
2. Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, menjadi inkonstitusional.
3. Menuntut dan mendesak Presiden bersama DPR untuk mencabut pengesahan UU No 6 Tahun 2023.
4. Menuntut dan mendesak Presiden bersama DPR untuk merevisi serta mengkaji kembali Pasal 6, Pasal 30, Pasal 59 ayat 1b, Pasal 77 Ayat 3 dan 4, Pasal 79, Pasal 88 c, Pasal 88 d dan Pasal 88 f dalam UU Cipta kerja No 6 Tahun 2023 yang bermasalah.
5. Menuntut dan mendesak independensi presiden dan DPR agar mengutamakan kesejahteraan rakyat.
(Wahyu/red)



