Informasi-Realita.net,Surabaya – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pelaku pembacokan di Bulak Banteng dengan seorang pelaku berinisial AR (47) tahun, warga Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan disertai pembacokan hingga mengakibatkan korbannya R (35) tetangganya sendiri meninggal duniSaat gelar Konferensi pers dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung perak, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan, pada Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB di depan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5A No 17, tersangka sakit hati kepada korban. Dikarenakan merasa sakit hati mencari adik tersangka guna diklarifikasi, tersangka makin tersulut emosi mendengar ajakan untuk bertengkar (carok) dari korban.
“Tersangka membacok korban hingga 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Arief Rizki. Selasa (09/05/2Arif Rizki Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menambahkan, mengetahui kejadian tersebut anggota melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggali informasi terhadap saksi mengetahui kejadian tersebut. Kemudian mengarah terhadap kepada seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 yakni AR, dari informasi pelaku melarikan diri ke Sampang Madura.
“Mengetahui tersangka menuju Surabaya, petugas langsung mengamankan di rest area ditemukan barang bukti clurit yang digunakan untuk membacok korbannya.
Selain celurit petugas juga menyita barang bukti dari tersangka yakni pakaian korban juga pakaian tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka sebagaimana pasal 351 ayat 3 KHUpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUpidana ancaman 12 tahun penjara.” pungkasnya. (3)a.



