Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
(Foto doc: Istimewa )
Informasi-Realita.net, BLITAR||
Wabup Blitar Rahmat Santoso mempertanyakan komitmen PLN melayani masyarakat. Dia menilai ada ketidakadilan yang terjadi di perusahaan negara penyedia listrik itu.
Rahmat menyoroti salah satu kasus yang dialami warganya. Tepatnya yang dialami keluarga Kakek Joyo Kailan yang tinggal di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok.
PLN sempat menyatakan adanya pelanggaran geser meter yang berakibat denda Rp 2,7 juta untuk keluarga Joyo. Tetapi keluarga Joyo tak mampu membayarnya.
Melihat keluhan warganya itulah Rahmat dengan tegas menyindir PLN sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang melayani kebutuhan listrik masyarakat. PLN menurutnya punya nilai tawar tinggi hingga masyarakat tidak punya pilihan lain selain menjadi pelanggan PLN.
“Tapi ini kan perusahaan milik negara, yang merupakan representasi kewajiban atau hadirnya negara mencukupi kebutuhan warga negaranya. Ya konsep bisnisnya jangan semena-mena. Komitmen melayani masyarakat ini harus dipegang kuat,” tukasnya.
Sementara itu, Leandra Agung, Manajer UP3 Kediri, juga menyayangkan kondisi ini, karena dengan banyaknya temuan ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan negara melalui PLN karena pemakaian listrik yang tidak terukur dengan seharusnya.
Dia menyebut, berdasarkan salah satu warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok yang ditemukan pelanggaran di rumahnya, mengakui bahwa sebelumnya mengajukan permintaan geser meter melalui kenalannya yang dikenal sebagai ”mengaku orang PLN”.
”Banyak temuan di Blitar disebabkan oleh perbuatan pihak tidak bertanggung jawab, untuk keuntungan pribadi. Ini tentunya tidak hanya merugikan masyarakat namun juga negara,” terang Agung.

Agung juga telah mengunjungi Posko Pengaduan Denda PLN yang telah ramai di Blitar dan bertemu dengan Kuasa Hukum IPHI Joko Trisno sebagai perwakilan di Posko. Pertemuan itu guna melanjutkan koordinasi dengan PLN agar permasalahan di warga segera tuntas.
PLN menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan layanan PLN, gangguan maupun keluhan. Selain itu, PLN juga membagikan prosedur P2TL sebagai informasi untuk masyarakat sebagai berikut :
1. Petugas PLN dilengkapi dengan tanda pengenal, surat tugas, pengawas dan dapat didampingi dari pihak Kepolisian
2. PLN melakukan pemeriksaan berdasarkan TO (Target Operasi) atau SO (Sasaran Operasi), biasanya bersumber dari laporan masyarakat hingga hasil evaluasi tren pemakaian pelanggan.
3. Pelanggan tidak perlu takut atau khawatir jika dilakukan pemeriksaan, pelanggan dapat turut menyaksikan dan tidak ada biaya yang dikenakan pada saat pemeriksaan.
4. Apabila petugas menemukan kelainan di rumah pelanggan, petugas akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan menuangkannya dalam Berita Acara.
5. Dan jika pelanggan merasa keberatan terhadap temuan petugas, pelanggan dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kerja setelah pelaksanaan P2TL.
6. Tim Keberatan yang terdiri dari PLN, Dinas ESDM/dinas terkait lainnya dan penyidik akan meninjau ulang keberatan pelanggan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dan diajukan pelanggan.
7. Dan apabila pelanggan diputuskan tetap dikenankan sanksi Tagihan Susulan (TS) pelanggan dapat mengajukan keringannan dengan cara angsuran.
Selain itu, kata dia, PLN juga menghimbau masyarakat untuk turut menjaga instalasi kelistrikan di rumah masing-masing, apabila terdapat gangguan, listrik dianggap boros, ingin tambah daya atau lainnya silahkan dilaporkan melalui PLN Mobile atau Call Center 123, hindari berhubungan dengan pihak-pihak tidak berkompeten yang mengatasnamakan PLN.
Tak lupa, PLN juga membagikan kunci agar terhindar dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yaitu mempelajari melalui pembayaran yang ditawarkan.
“Pembayaran yang dikeluarkan PLN secara resmi berupa kode pembayaran yang hanya dibayarkan melaui PLN Mobile, ATM, M-Banking, e-commerce, kantor pos atau loket-loket resmi,” pungkas Agung.
(Tim)



