Kamis, April 16, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaBhabinkamtibmas Polsek Udanawu, Sampaikan Imbauan Saber Pungli Pada Masyarakat 

Bhabinkamtibmas Polsek Udanawu, Sampaikan Imbauan Saber Pungli Pada Masyarakat 

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Dalam upaya mencegah dan terhindar terjadinya pungutan liar (Pungli). Di lingkungan masyarakat dan perkantoran, di wilayah hukum Polsek Udanawu jajaran Polres Blitar Kota.

Anggota Polsek Udanawu Brigadir Sandy Firmansyah, selaku Bhabinkamtibmas Desa Slemanan, Kabupaten Blitar melaksanakan penyampaian informasi dan edukasi tentang saber Pungli kepada warga masyarakat desa, Selasa (23/5/2023).

Hal itu dikarenakan Bhabinkamtibmas yang setiap harinya dekat dengan masyarakat serta memudahkan dalam penyampaian informasi dan edukasi.

Brigadir Sandy Firmansyah menjelaskan, bahwa pungli itu dilarang bisa dipidana bilamana memang terbukti melakukan perbuatan tersebut.

“Karena merugikan orang lain dan memperkaya diri sendiri maupun kelompok sehingga harus ditindak sebagaimana mestinya”, ujarnya.

Dalam penyampaiannya dilakukan dengan dialogis dengan warga. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya Pungli dilingkup masyarakat.

Saber Pungli saat ini sudah ada di tingkat daerah seperti di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar jadi bila ada pungli akan langsung ditindak oleh tim.

Tim penanggulangan Pungli ini tertera dalam perjanjian antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia.

“Oleh karena itu jangan sampai melakukan Pungli dengan alasan apapun. Bilamana untuk kepentingan masyarakat dan bersama maka harus melakukan musyawarah”, terangnya.

Terpisah, Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S. Sos menyampaikan bahwa masyarakat yang diberikan edukasi menjadi mengerti, diharapkan kedepan akan ada sosialisasi besar untuk edukasi masyarakat.

Agar tidak ada oknum yang semena-mena melakukan Pungli dengan alasan apapun, bahkan warga masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya pungli.

“Kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat adalah memberi pengetahuan bahwa pungli itu dilarang karena melanggar undang-undang dan bisa dihukum penjara. Bhabinkamtibmas akan terus berlanjut melaksanakan sosialisasi”, ujarnya.

(Anto/ Hms Resta)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!