Informasi-realita.net, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan Pada Selasa 30 mei 2023. Lalu di TKP Jalan Tunjangan Surabaya.
Diketahui, kesembilan tersangka itu masing-masing bernama YM (21), warga Jalan Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) Jalan warga Kendang Sari, MRM (20) warga Kendang Sari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo, MV (19) warga Suruh Sukodono Sidoarjo, FAP (18) warga Jalan Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Jalan Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Pasma Royce didampingi oleh jajarannya, memberikan penjelasan kepada awakmedia, tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban ke pihak SPKT.
“Karena korban merasa dirugikan langsung lapor ke SPKT Polrestabes Surabaya, Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan tindakan penangan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan tersangka .
Motif kejadian para pelaku awalnya melihat konser di Kodam Brawijaya V kemudian para pelaku berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya dan pada saat melewati JI. Tunjungan, para pelaku awal menemukan salah satu sasaran yg ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO,” Ucap Kombes Pol Pasma Royce, dengan didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, pada Kamis (08/06/2023)
Pasma menuturkan, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank india.
Barang bukti yang berhasil diamankan Vario merah Nopol W 4993 ZZ, Vario putih Nopol W 2162 NDN Bukti rekaman CCTV, Baju tersangka, Beat Putih Merah Nopol L 5731 EK, Scoopy Merah tidak bernopol Tapi yang diapakai pada saat kejadian Baju SHEBET yang di pakai saat kejadian.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rohman)


