Keterangan foto: Pj. Direktur PDAM Tirta Penataran Elin bersama Syahrir Sagir, saat menyampaikan keterangan pers usai Rakor.(Sumber foto doc: Ati)
Informasi-Realita.net, BLITAR||
Adanya somasi dugaan PDAM Tirta Penataran menguasai dan mengelola air secara ilegal di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Akibatkan penutupan pipa pasokan, sehingga pasokan air kepada pelanggan di Kecamatan Garum dan Nglegok terhenti, dan sudah empat hari warga mengalami kekurangan pasokan.
Menanggapi permasalahan ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar, melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, bertempat di Kantor Kecamatan Garum, pada Rabu (23/08).
Rakor dihadiri Pj Direktur PDAM Tirta Penataran, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kejaksaan Negeri Blitar, perwakilan Kantor ATR/BPN, Muspika Garum dan Kepala Desa Karangrejo berserta perangkat desa.
Usai melakukan Rakor Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rohmaningsih, menyampaikan letak mata air yang pipanya disumbat tersebut, berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT Kemakmuran Swarubuluroto.
“Mata air letaknya ada di luar HGU, dan kami terus mengumpulkan data untuk menguatkan itu. Sementara kita antisipasi dengan menyalurkan air ke warga terdampak,” ungkap Elin.
Elin menambahkan, setelah mendapatkan data penguat dari hasil rakor akan mengambil langkah, ”hasil rapat koordinasi, langkah kami saat ini masih mengumpulkan data penguat. Setelah data kuat, maka kami akan lakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir, mengatakan setelah melakukan Rakor menyampaikan, Kejari Blitar siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT Kemakmuran Swarubuluroto. Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir.
Dirinya pun mengungkapkan, jika setelah pemeriksaan lokasi mata air tersebut berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengerusakkan.
“Kalau memang terbukti ada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengerusakkan. Sementara setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa,” pungkas Syahrir.
(Ati)



