Informasi-Realita.net,Tuban – Beredar viralnya pemberitaan berjudul “ Bisnis Penyalahgunan BBM Subsidi di Tambakboyo Diduga Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum” dan “ Belum Bisa Ditangkap Polisi, Diduga Mafia BBM Di Tuban Selicin Minyak.
Setelah Berkoordinasi dengan PT Pertamina Jatimbalinus dan mengirim bukti-bukti yang di temukan awak media saat investigasi.
Ibu Cicil selaku Humas Jatimbalinus Pt Pertamina merespon cepat Whatsapp awak media dengan mengatakan, “Siap terima kasih infonya dan Ijin kroscek dlu,” katanya, (3/11/23)
Dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam pendistribusian BBM Subsidi, Polres Tuban bisa secara cepat berkolaborasi dengan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus untuk mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM yang meresahkan masyarakat.
Secara jelas kegiatan tersebut sudah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).



