Informasi-Realita.net,Tuban – Seperti diberitakan media ini sebelumnya. Satreskrim Polres Tuban berhasil amankan 12 buah tedmon yang berisikan BBM Solar bersubsidi di gudang penimbunannya di Jl. Maulana Ishaq, Merkawang, Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar, diduga milik (T) & (C) .
Praktisi Hukum Sugeng Apriyanto,S.H mendesak Polri dan Instansi terkait untuk segera menangkap dan memproses secara hukum Mafia penimbun BBM jenis Solar bersubsidi
Pasalnya, ulah Mafia penimbun solar bersubsidi ini telah meresahkan dan mengakibatkan kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Selain itu, ulah Mafia penimbun Solar bersubsidi ini juga telah mengambil hak masyarakat untuk tujuan memperkaya diri atau kelompoknya.
“Kami meminta dan mendesak Satreskrim Polres Tuban untuk menangkap dan memproses hukum Mafia Solar bersubsidi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Karena, selain telah meresahkan masyarakat juga telah merampas hak kami. Kami sangat berharap pelaku penimbun solar bersubsidi agar ditangkap dan dihukum seberat beratnya,”tegas Sugeng kepada Media ini Sabtu,(04/11/23).
Menurut Sugeng kelakuan para Mafia Penimbun Solar bersubsidi ini telah kelewat batas. Karena, hanya memikirkan keuntungan besar dalam keadaan sulit. Akibat ulah para mafia penimbun solar ini, dirinya yang juga bagian dari pengguna solar bersubsidi itu, sering menyaksikan kelangkaan Solar di SPBU di Kabupaten Tuban.
“Perbuatan kegiatan tersebut Dapat dijerat dengan, pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”ujar Sugeng Apriyanto,S.H



