Informasi-Realita.net, BLITAR||
Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, pada Rabu (08/11) untuk dimintai keterangan terkait kasus sewa rumah dinas.
Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) juga turut turun aksi ke jalan mewarnai pemanggilan ini. Tuntutan aksi yang dilakukan oleh massa GPI di depan Kejari Blitar, supaya kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas mantan Wakil Bupati Blitar.
Jaka Prasetya dalam pernyataannya, mengatakan bahwa kedatangan dalam aksi kali ini untuk memberikan dukungan, GPI juga akan terus mengawal agar proses ini tidak mandul. Bahkan nanti jika ada pemanggilan terhadap Bupati, GPI juga akan terus mengawal.
“Pada intinya kami akan terus memantau dan mengawal proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas mantan Bupati Blitar,” ungkap Jaka.
Pihaknya juga menambahkan, nantinya tidak menutup kemungkinan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut, aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Karena Bupati Blitar sebagai pihak yang melakukan transaksi sewa kontrak dan Sekda sebagai pengguna anggaran.
“Adapun yang dikatakan Bupati bahwa sewa rumdin tidak ada permasalahan itu hanya alibi. Makanya dalam proses ini kita meminta agar diusut tuntas sampai ada yang di tetapkan sebagai tersangka”, imbuh Jaka.
Dengan tegas Jaka mengatakan GPI akan terus mengawal sampai kasus sewa rumah dinas ini ada tersangkanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo mengatakan, adanya kasus ini adalah tindak lanjut yang sebelumnya. Dan sudah mengeluarkan surat penyelidikan dugaan pelanggaran pidana, yakni ada sewa rumah Dinas Wakil Bupati dan dianggarkan.
“Kita sedang mengumpulkan beberapa keterangan serta dokumen. Untuk saat ini kita meminta keterangan mantan Wabup Blitar yakni Rahmat Santoso dan dua mantan Kabag Umum pada 2021 dan 2022“, ujar Agung.
Pihaknya juga menjelaskan, ada 24 pertanyaan kepada mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Namun untuk saat ini belum bisa untuk disampaikan.
“Terkait isi dari keterangan, mohon maaf sementara saya tidak bisa berkomentar, tidak bisa diekspos, takut salah,” imbuhnya.
Agung juga menegaskan, terkait hal tersebut nantinya akan memanggil semua yang terkait dengan belanja rumah dinas.
“Nanti semua yang terkait ini akan kita minta keterangan, apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau korupsi, nanti akan diketahui dari kesimpulan tim penyelidik“, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Blitar. “Belum dijadwalkan,” jawabnya singkat.
“Untuk memanggil bupati akan kami rapatkan terlebih dahulu, terkait itu kami dalami dulu mengingat bupati juga masih aktif,” tutur Agung.
(Tim)

