Informasi-Realita.net,Surabaya – Ikke Amalia (24) bersama kuasa hukumnya Yudhy Sumirto,S.H & Partner mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Rabu (10/1). Kedatangan Ikke untuk melaporkan temanya berinisial (S) yang diduga menganiayanya hingga mengalami luka memar di lengan sebelah kiri dan di leher,
Menurut Ikke, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Simpang tiga makam Romokalisari, Surabaya, pada Selasa (9/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ikke mengungkapkan, ketika dia berada di dalam mobil miliknya di lokasi kejadian, terlapor (S) datang dan langsung marah-marah tanpa alasan, meminta Handphone saya dan mengajak saya untuk berpindah ke mobil (S).
“ Saya tidak mau pindah ke mobil (S) karna posisi saya masih kerja, terjadilah cekcok dan (S) menarik kaki saya dan mencekik leher saya ,” kata Ikke kepada wartawan
Masih dikatakan oleh Ikke, peristiwa penganiayaan itu mengundang warga yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya (S) melarikan diri menggunakan mobilnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Surabaya atas tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
(Bersambung)

