Informasi-Realita.net,Tuban – Polres Tuban menggelar konferensi pers guna menyampaikan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengungkap sejumlah kasus selama kurun waktu 2 (dua) pekan di awal tahun 2024. Dengan barang bukti puluhan ribu butir pil dan 4 gram sabu, Kamis, 18/1/24.
Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, bahwa selama waktu dua pekan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba.
“ Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku-pelaku dengan berbagai 8 (delapan) kasus, peredaran narkotika jenis carnophen sebanyak sebanyak 2 (dua) kasus, untuk Pil double L ada 2 (dua) kasus, dan jenis Pil Y terdapat 1 (satu) kasus, Sab-Sabu 3 Kasus, dengan total 10 orang,”ujarny
AKP Teguh menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu sebanyak 4,61 gram, Carnophen sebanyak 20.200 butir, Pil LL ada 370 butir, dan Pil Y sebanyak 168 butir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses hukum lebih lanjut
Para tersangka dikenakan, Pasal : 114 (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 Miliyar ditambah 1/3,