11.8 C
London
Kamis, Oktober 3, 2024

Sempat Viral Jambret Kalung Nenek Tua, Akhirnya di Bekuk Jatanras Polda Jatim

Informasi-realita.net,Surabaya – Rasa ucap syukur dan banyak berterima kasih terlontar dari Nenek Sumaiyah asal Gresik pasca mendapatkan kabar, bahwasanya pelaku yang telah tega merampas kalung yang dikenakannya kini telah diringkus oleh jajaran Jatanras Polda Jatim.

Seperti yang diketahui, pada beberapa pekan lalu sempat viral dalam berbagai media sosial seorang nenek terjatuh dan tersungkur usai didatangi oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan langsung merampas perhiasan yang dikenakan.Mendapatkan informasi dan beberapa barang bukti dari rekaman CCTV, Polda Jatim segera memburu pelaku yang indentitasnya sudah diketahui tersebut.

Seperti yang dijelaskan Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, ia menerangkan bahwasanya pelaku ini terbilang kejam dan tak pandang bulu, pasalnya meskipun korban nampak tua, namun masih saja didorong hanya untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

“Kasus ini merupakan yang sempat viral di beberapa media sosial, jadi modusnya ini adalah berpura-pura bertanya alamat kepada seseorang, lantas tanpa berfikir panjang langsung menarik perhiasan dari para korbannya,” ujar Kabid Humas (26/2) saat menggelar konferensi pers.

Bahkan pelaku yang diamankan yang berjumlah 3 orang tersebut merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan dan diketahui sudah 6 kali melakukan aksinya di wilayah Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jember.

Kini pelaku yang berinisial AK, MA, dan ES kini sudah meringkuk di tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta dalam hal ini Mapolda Jatim langsung mengembalikan kalung si nenek Sumaiyah.

Guna membuat efek jera terhadap pelaku yang sudah menjadi penyakit masyarakat tersebut, para tersangka diganjar dengan pasal 365 ayat 2 subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!