Informasi-Realita.Net,Sampang – Akhirnya kasus dugaan pencemaran nama baik Penjabat (Pj) Bupati Sampang dan Ketua DPC PPP dengan tersangka Irham Nurdayanto selaku Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Menurut Kasi Humas Iptu Dedy Dely Rosidie menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada awal Maret 2023 untuk berkas perkara tersangka inisial (IN) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk tahap 1,” ujar Dedy Dely Rosidie, Jumat (15/3/2024).
Dedy Dely menambahkan, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum, mengenai berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret salah satu pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang tersebut, untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Devi Eko Istiawan membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Irham Nurdayanto sudah diterima dari penyidik dari Polres Sampang.
“Ia benar, berkasnya diterima pada awal Maret 2024, setelah diteliti ada berkas yang masih kurang sehingga harus dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Perlu diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Sampang menetapkan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.



