Kamis, April 16, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaMasuk Proses Sidik, Muncul Dugaan Keterangan Palsu Pembuatan Sertifikat Untuk Puskesmas di...

Masuk Proses Sidik, Muncul Dugaan Keterangan Palsu Pembuatan Sertifikat Untuk Puskesmas di Tulungagung 

Informasi-Realita.net, TULUNGAGUNG|| Seakan menjadi bola liar, kasus dugaan penyerobotan tanah yang digunakan oleh Puskesmas di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Permasalahan ini telah menjadi sorotan publik dan sedang ditangani oleh pihak penegak hukum.

Kasus dugaan penyerobotan tanah, semakin memanas. Setelah ada dugaan keterangan palsu dalam proses pembuatan sertifikat. Hal tersebut disampaikan oleh Nanianto, SH selaku kuasa hukum ahli waris  saat dilakukan sidang perdata.

”Dalam persidangan perdata, sertifikat hak pakai atas nama Desa tiba-tiba muncul sebagai aset Desa,” ujar Nanianto, SH pada Jum’at (03/05) lalu.

Setelah kejadian ini, pihaknya telah mengirim surat kepada Polres untuk penindakan lebih lanjut.

“Setelah persidangan dalam pembuktian, sertifikat itu kok muncul atas nama sertifikat hak pakai desa yang diakui menjadi aset desa. Dan akhirnya kemarin pada gelar terakhir sebelum naik ke sidik kami berkirim surat kepada Polres yang intinya laporan ini untuk segera ditindaklanjuti, ” jelasnya.

Masih Nanianto, menjelaskan selama dilakukan mediasi, di Dinas Kesehatan Tulungagung. Kepala Desa secara terang-terangan mengakui bahwa sertifikat tersebut dibuat tanpa dasar yang jelas.

“Dia mengaku (Kades.red) kalau dirinya hanya bertanya pada kades – kades sebelumnya, dan beliaunya (Kades.red/) sanggup membantu untuk memintakan ke BPN untuk pembatalan sertifikat hak pakai tersebut, katanya begitu mas,” terang Kuasa Hukum menirukan jawaban Kades.

Nanianto menekankan pentingnya menyelesaikan perkara ini dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

“Saya menduga adanya keterangan palsu yang dimuat dalam pembuatan sertifikat tersebut, dan berharap penyidik dapat mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun beberapa awak media, saat menghubungi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Sirait, telah mengawal dan mendampingi ahli waris sejak tahun 2022 untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

Dirinya menyampaikan, selama dilakukan mediasi oleh antara ahli waris, Pemdes, dan Pemkab Tulungagung belum mendapatkan hasil.

“Upaya mediasi antara ahli waris, Pemdes, dan Pemkab Tulungagung belum membuahkan hasil, sehingga masalah ini akhirnya berujung pada jalur hukum”, jelasnya.

Untuk saat ini, kasus tersebut terus menjadi sorotan. Dan diharapkan penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan keterangan palsu dalam pembuatan sertifikat Puskesmas Banjarejo dengan transparansi dan keadilan.

(Tim/Editor: JK)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!