Informasi-Realita.Net,Sampang – Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang di tetapkan di Jakarta 25 Januari 2023.
Bahwa nasabah yang akan melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dibawa 100 Juta di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sampang saat ini tanpa di bebankan Jaminan atau Agunan. Akan tetapi untuk KUR di atas 100 Juta tetap dibebankan Agunan.
Menurut Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sampang menyampaikan sesuai peraturan Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, BRI sampang sudah tidak membebankan jaminan kepada nasabah.
“BRI Sampang mendukung upaya perluasan akses KUR kepada masyarakat. Sepanjang Januari hingga April 2024 BRI Sampang telah menyalurkan KUR sebesar Rp. 79,6 milyar kepada 1711 pelaku usaha UMKM”.
BRI sendiri pada prakteknya selama ini menyalurkan KUR dengan plafond sd Rp. 100 juta tanpa meminta agunan tambahan sesuai dengan Permenko No. 1 tahun 2023, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. Tambahnya
“Dana KUR ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja”.



