Informasi-realita.net, BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan dua pria dari ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh, pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya diamankan setelah menerima pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir,
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan perwira jaga dan mengirim satu regu ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan FD (58), seorang PNS yang menjabat Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, bersama AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, di dalam ruang kerja pimpinan.
“Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Rizal saat konferensi pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/


