15.8 C
London
Selasa, April 22, 2025

Maraknya Penambang Galian C Ilegal Wilayah Pamekasan, Begini Tanggapan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan

Informasi-Realita.Net, Pamekasan – Maraknya penambang Galian C ilegal Jenis Pasir sirtu dan batu gunung di Kabupaten Pamekasan terkesan menjadi surga bagi pemilih pengusaha tambang.

Tambang galian C tersebut sering berdampak bagi masyarakat sekitar, galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tata ruang dan ekosistem alam yang akan berdampak bencana alam banjir atau longsor serta kerusakan alam lainnya dan menganggu aktivitas warga.

Sampai saat ini kegiatan tersebut belum ada tindakan pasti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dugaan sementara ada persekongkolan antaran pemilik tambang dengan APH.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat dikonfirmasi terkait tambang galian C di wilayah Hukumnya, dirinya menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemda, dan apabila terbukti segera melakukan tindakan bersama.

“terkait tambang galian C saya koordinasikan dengan pemda terkait perizinannya, nantinya kita pelajari dulu terkait perizinan nya dan polres akan koordinasi lanjut dengan pemda yang berwenang mengeluarkan perizinan”.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menambahkan, Jika memang tidak berizin dan ada ranah kewenangan kepolisian maka saya akan mendorong pemda bersama-sama untuk melakukan penertiban.

Perlu diketahui, Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158. UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!