Informasi-Realita.Net, Sampang – Gelar Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, pada hari Senin 08 Juli 2024 di ruang graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Tidak hanya itu dalam sidang juga menyampaikan tentang Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda BumDes, dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Adapun yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua III Rudi Kurniawan, Forkopimda Kabupaten Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.
Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD Sampang dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang sebanyak 45 anggota dewan. Adapun yang hadir anggota DPRD sebanyak 29 anggota, sedangkan 16 anggota tidak hadir dengan keterangan izin tugas kedinasan DPRD Kabupaten Sampang.
Saat rapat Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, sebelum agenda paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar”.
Sementara Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto diwakili oleh Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat, bahwa RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah.
“Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” jelasnya.
Ada empat tahapan dalam rangka mewujudkan visi diantaranya, Tahap 1 (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan, Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi, Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi dan Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD. Yakni, Periode Sampang Gemilang.