Sabtu, Mei 2, 2026
Google search engine
الرئيسيةBeritaDiduga Penambang Pasir Laut Ilegal, Aman Belum Ada Tindakan Dari APH

Diduga Penambang Pasir Laut Ilegal, Aman Belum Ada Tindakan Dari APH

Informasi-Realita.Net, Sampang – Maraknya penambangan pasir laut ilegal di sepanjang pesisir Pantai Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan saat kondisi air laut sedang surut.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan media Informasi-Realita.net, kegiatan tersebut sudah lama dan Aparat Penegak Hukum (APH) sampai saat ini belum ada penindakan apapun terkait penambangan pasir laut yang ilegal tersebut.

Sesuai peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

Dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan diantaranya.

1.Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. 2. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. 3.Semakin meningkatnya pencemaran pantai. 4.Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. 5. Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan suspensi di dasar perairan laut.

6. Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut. 7. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. 9. Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.

Namun, penambangan pasir laut masih diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Sementara saat dikonfirmasi Kapolsek Camplong dan Kasat Reskrim Polres Sampang, sampai Berita diturunkan belum bisa memberikan penjelasan terkait kegiatan penambangan Pasir laut tersebut.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!