Sabtu, Mei 2, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimKapolda Bali Respons Cepat Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Kuta, Pastikan Pengusutan...

Kapolda Bali Respons Cepat Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Kuta, Pastikan Pengusutan Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Informasi-Realita.Net,Bali – Kasus dugaan pencurian kabel Telkom bawah tanah yang sebelumnya marak terjadi di Jawa Timur, kini diduga mulai merambah wilayah Bali. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau terjadi di wilayah hukum Polres Badung, tepatnya di Jalan Raya Kuta No. 80, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Para pelaku disebut mengatasnamakan PT Putri Ratu Mandiri saat melakukan aktivitas di lokasi (1/5).

Berdasarkan pantauan wartawan aktivitas penggalian aspal diduga untuk mengambil kabel scrab telkom berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA. Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian pada badan jalan, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pencurian kabel jaringan bawah tanah.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan atau respons dari aparat penegak hukum setempat. Tim media mencoba menghubungi pihak Polsek Kuta melalui nomor yang tertera di Google Maps, namun nomor tersebut tidak aktif. Upaya lanjutan dengan menghubungi Polres Badung juga tidak membuahkan hasil, meski panggilan masuk terus berdering.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik tanpa pengamanan yang jelas. Ironisnya, kendaraan patroli Polsek Kuta sempat terlihat melintas di sekitar lokasi, namun tidak tampak adanya tindakan atau respons terhadap aktivitas mencurigakan tersebut.

Akhirnya, tim menghubungi layanan darurat 110 pada pukul 23.30 WITA. Laporan tersebut diterima oleh Mabes Polri dan langsung diteruskan ke jajaran di bawahnya untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, situasi di lapangan dinilai janggal. Petugas dari Polsek Kuta yang datang ke lokasi diduga sempat terkecoh oleh pihak yang melakukan aktivitas tersebut. Para pelaku menunjukkan sejumlah dokumen yang diduga tidak lengkap, bahkan terindikasi palsu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak di lokasi sempat menunjukkan nota dinas dan dokumen dari instansi pekerjaan umum (PU). Namun, kegiatan penggalian seharusnya juga dilengkapi dengan dokumen resmi lain, seperti surat izin pembongkaran (simlock), izin masuk lokasi, serta dokumen kerja sama resmi dari pihak Telkom.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pada Februari lalu, pihak Telkom disebut telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara terhadap aktivitas PT PRM (Putri Ratu Mandiri) terkait pekerjaan pengelolaan kabel jaringan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni:

Pasal 477 ayat (1) huruf b, c, dan e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun karena aksi tersebut dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, serta menyasar kabel utilitas yang merupakan sarana komunikasi publik dan sumber pelayanan masyarakat.

Masyarakat berharap aparat kepolisian setempat dapat lebih sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan warga, mengingat maraknya dugaan pencurian kabel ini berpotensi merugikan negara serta mengganggu layanan publik.

Jika tidak segera ditindak secara tegas dan transparan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus meluas dan semakin terorganisir. Oleh karena itu, publik mendesak adanya langkah konkret dari Polres Badung bersama jajaran terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik dokumen yang diragukan keabsahannya.

Selain itu, koordinasi dengan pihak Telkom dan instansi terkait juga dinilai penting guna memastikan legalitas setiap aktivitas pekerjaan di lapangan, sehingga tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Ketegasan dan respons cepat aparat diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, memastikan dugaan pencurian kabel Telkom bawah tanah di wilayah Kuta, Badung, akan segera ditindaklanjuti. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan aktivitas mencurigakan penggalian jalan yang diduga dilakukan secara ilegal pada malam hari.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi untuk dimuat pada edisi berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!