Sabtu, Mei 2, 2026
Google search engine
الرئيسيةBeritaSikap Tidak Terpuji Kades Temon, Melarang Wartawan Melakukan Liputan di Balai Desa...

Sikap Tidak Terpuji Kades Temon, Melarang Wartawan Melakukan Liputan di Balai Desa Temon

Informasi-realita.net,MOJOKERTO – Perlakuan tidak baik ditunjukkan oleh Sunardi Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan kepada wartawan saat akan melakukan tugas liputan terkait pertemuan Kepala Desa Temon Sunardi dengan warganya yang bernama Suyitno (56) warga Dusun

Botok Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon yang bertempat di Balai Desa Temon pada
Jumat (9/8).

Dalam keterangannya, Suyitno menjelaskan bahwa dirinya mendapat surat undangan dari
Kepala Desa Temon, Sunardi untuk hadir di Balai Desa Temon pada Jumat (9/8) Pukul 08.30 WIB perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor : 005/628/416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Temon, Sunardi pada 8
Agustus 2024.

“Undangan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi yang Kami
mohonkan kepada Pemerintah Desa Temon pada 11 Juli 2024. Lebih dari 10 hari kerja permohonan yang Kami sampaikan tidak ditanggapi atau tidak dihiraukan maka pada 4
Agustus 2024 Kami mengajukan Surat Keberatan Tertulis,’ terang Suyitno dengan kalem.

Diterangkan oleh Suyitno bahwa maksud dan tujuannya melakukan permohonan informasi adalah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Desa Temon untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik di Desa Temon.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban tentang Bantuan Keuangan Desa yang bersumber pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 kepada Desa Temon meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference
(TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar￾gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.

Sementara dalam kedatangannya tersebut, Suyitno didampingi oleh Ketua Barracuda
Indonesia, Hadi Purwanto yang dikenal juga sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang keterbukaan informasi publik.

“Memang benar Kami hari ini mendampingi pak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri,mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses
Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,’ papar Hadi Purwanto kepada awak media.

Hadi menegaskan dalam kehadirannya bersama Suyitno memang dirinya mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan terkait kegiatan ini dengan harapan hasil pertemuan ini bisa menjadi pemberitaan sehingga dapat menjadi bahan edukasi bagi warga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya.

Waktu kegiatan tersebut, wartawan yang hadir adalah Karno (Beritalima.com) dan Jayak Mardiansyah (Majalahglobal.com).

Saat pertemuan tersebut, Pemerintahan Desa Temon yang diwakili oleh Sunardi (Kepala Desa), Suwanah (Sekretaris Desa) serta perangkat lainnya, sementara Suyitno didampingi oleh Hadi Purwanto.

Mengawali pertemuan, Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon tahun 2022 tidak bisa ditunjukkan. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan.

“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi tidak boleh difoto dan tidak boleh difotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon dengan nada tinggi dan tegang.

Ia menandaskan bahwa ia hanya mengundang Pak Suyitno saja karena yang mengajukan surat keberatan tertulis Pak Suyitno.

“Dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak dilampirkan surat kuasa ke Pak Hadi Purwanto dan saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran wartawan ini,” ujar Kepala Desa Temon.

Menanggapi hal tersebut, Suyitno menegaskan bahwa ia juga punya hak didampingi pendamping maupun wartawan.

“Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa saya Pak Hadi Purwanto. Ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang wartawan Mas Jayak dan
lainnya untuk memberitakan hal ini,” terang Suyitno.

Setelah itu, APBDes Temon tahun 2022 dibacakan Sekdes Temon Suwanah. Ia
menjelaskan, BK Desa Temon tahun 2022 ada yang Rp 800 dan ada yang Rp 1 miliar.
“Yang Rp 1 miliar itu untuk pembangunan Kantor Kepala Desa Temon. Kemudian Rp 500 juta untuk rabat beton Dusun Batokpalung – Dusun Pelem. Dan yang Rp 300 juta untuk rabat beton jalan lingkungan Dusun Dinuk. Untuk rabat beton kedua proyek tersebut menggunakan sistem lelang. Pesertanya Asri dan Trijaya. Dan pemenang kedua proyek tersebut adalah
Trijaya,” jelas Suwanah.

Hadi Purwanto menanyakan, apakah tidak ada temuan dari inspektorat Kabupaten
Mojokerto.

“Apakah BPD hadir saat perencanaan dan apakah saat proses lelang Asri dan Trijaya
melampirkan sumber materialnya dari tambang mana beserta dokumen ijin pertambangannya,” tanya Hadi Purwanto.
Kepala Desa Temon Sunardi menandaskan bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat
Kabupaten Mojokerto karena volumenya pasti ia tambahi. Jadi jika dikalkulasi tidak mungkin di bawah RAB.

“Perwakilan BPD hadir semua. Terkait material Asri dan Trijaya berasal tambang dari mana saya tidak bisa jawab. Silahkan tanya ke Asri dan Trijaya,” ucap Sunardi.

Situasi semakin memanas, karena Sunardi (Kepala Desa) dan Suwanah (Sekdes) tetap
ngotot dan tidak bisa menerima apa yang ditanyakan oleh Hadi Purwanto. Intinya mereka tidak mengabulkan permohonan informasi Suyitno.

“Kami memilih pamit undur diri dari pertemuan tersebut. Karena pada intinya mereka keberatan dengan permohonan pak Suyitno. Kedatangan Kami menghormati undangan
desa.

Kami datang dengan sopan dan santun, tapi gaya bicara Kepala Desa dan Sekdesnya menyala-nyala. Kami warga yang sopan dan tidak mau meladeni kepanikan mereka. Kami juga tidak mau mengganggu jalannya pelayanan di Kantor Desa Temon,” jelas Hadi sambil
tertawa lirih mengingat sikap Kades dan Sekdes Temon yang menyala-nyala dan mbulet.

Terkait hal ini, Hadi menegaskan bahwa selesai ini dirinya sudah menyiapkan langkah￾langkah untuk memperjuangkan hak pak Suyitno selaku warga Desa Temon atas permohonan informasinya.

“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk segera disidangkan. Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Berani tidak dia menghadapi Kami dipersidangan. Kami harap dia
berani menghadapi Kami dipersidangan dan tidak diwkilkan,” tegas Hadi dengan lantang.

Diakhir pembicaraannya, Hadi berpesan kepada Kepala Desa Temon, Sunardi dan
Sekretaris Desa Temon , Suwanah bahwasannya jadilah pemimpin rakyat yang jujur dan amanah serta tidak sombong dan menyala-nyala saat menjadi pelayan masyarakat.

“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Desa Temon bersih kenapa risih menghadapi warganya apalagi sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih.

Risih terhadap Kami, risih terhadap teman-teman jurnalis. Nardi dan sekdes ini tidak sadar kalau mereka adalah pelayan masyarakat. Nardi dan sekdes ini mati-matian mempertahankan Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp1,8 Miliar. Ada apa mereka,” tandas Hadi.

Hadi menegaskan bahwa dirinya mencium aroma sedap terkait pelaksanaan dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.

“Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar digunakan untuk pembangunan
Kantor Desa Temon tanpa ada papan informasi atau prasasti di gedung kantor tersebut. Akan menarik lagi kalau semisalnya Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu
berasal dari istri Kepala Desa Temon yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ini yang membuat Kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam terkait pembangunan gedung Kantor Desa Temon.

Kami berdoa semoga tidak ditemukan
korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Temon tersebut,”harap Hadi.
Diakhir klarifikasinya, Hadi menegaskan bahwa sikap dan perilaku Kepala Desa Temon dan Sekretaris Desa Temon yang tidak baik ini mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto diera Bupati Ikfina dan Wakin Bupati Gus Barra terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta etika terhadap para awak media yang melakukan liputan. (Red)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!