Informasi-Realita.net,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
“Artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” ujar Komjen Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.
Menurut Wahyu, dari tahun 2017 hingga 2024, lebih dari 7 ton sabu telah masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS.
Uang hasil peredaran narkoba tersebut kemudian disamarkan oleh HS dengan bantuan delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Aset-aset yang disita termasuk 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut, 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito sebesar Rp500 juta.
“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda,” tegas Wahyu.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045.” pungkasnya.
Wahyu juga berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN, dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya



