Informasi-Realita.net,Jakarta – Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mengungkap operasi kartel narkoba yang telah berlangsung lama dengan perputaran uang mencapai Rp 1 triliun.
Jaringan ini dikendalikan oleh tiga bersaudara, yaitu Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati.
Sekretaris Utama PPTK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus pencucian uang untuk melancarkan bisnis haram mereka, termasuk penggunaan nama orang lain (nominee) dan teknik mingling.
Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengungkap bahwa kartel narkoba ini mendapatkan suplai narkotika dari penyuplai di Medan, Sumatera Utara.
Ia juga menegaskan bahwa jaringan ini hanya bersifat lokal dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional
“Ini (jaringan) lokal dari Jambi saja. Ini tidak ada jaringan dengan internasional karena sumber barang dari Medan,” kata Irjen Asep Edi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, menyebutkan bahwa informasi mengenai asal barang diperoleh dari tersangka Helen. Pihaknya saat ini tengah mendalami identitas penyuplai tersebut di Medan dan akan terus menelusuri rantai distribusi narkotika ini.
“Jadi terkait dengan ini, kita belum menemukan adanya indikasi pembuatan sabu di dalam, khusus untuk kasus ini, sehingga kita terus mendalami nanti ke atasnya,” ucap Arie.
Asep Edi menjelaskan bahwa bisnis haram ini telah berjalan sejak 2014. Para pelaku menjalankan penjualan sabu dengan sistem base camp atau lapak di wilayah Jambi. Total, ada tujuh base camp yang beroperasi dan menghasilkan keuntungan antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap minggu.
“Ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500 sampai dengan 1.000 gram setiap minggunya,” jelas Asep Edi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai, BPI KPNPA RI Desak Kejari Lingga Panggil Saksi Mahkota
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
– Helen Dian Krisnawati, pengendali jaringan;
– Didin alias Diding, kaki tangan Helen;
– Mavi Abidin, bendahara dan kurir;
– Tek Min alias Ameng Kumis, koordinator lapak/basecamp;
– Dedi Susanto alias Tekui, koordinator lapak/basecamp;
– Arifani alias Ari Ambok (peran belum diketahui, diperiksa di Polda Jambi);
– Ahmad Yani (peran belum diketahui, diperiksa di Polda Jambi).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan, baik untuk mengejar jaringan pengedar maupun mencari sumber perolehan narkotika tersebut..

