Informasi-realita.net, Penanganan dugaan pemangkasan dana reses yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hingga kini masih menjadi tanda tanya. Meski sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut, telah dipanggil dan dimintai keterangan, perkembangan kasus tersebut belum juga diumumkan kepada publik.
Sorotan itu datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, yang juga merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemangkasan dana reses DPRD Kota Surabaya.
Baihaki mempertanyakan sejauh mana progres penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tersebut.
Menurut Baihaki, seluruh proses awal yang diperlukan dalam penanganan laporan telah dilakukan oleh pihak kejaksaan, termasuk pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran reses.
Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil maupun tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
“Sebagai pelapor, saya mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang kami sampaikan. Setahu kami, saksi-saksi kunci sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan kepada publik mengenai progres penanganannya,” ujar Baihaki, Rabu (10/6).
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan pemangkasan dana reses tersebut terbukti atau tidak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baihaki juga mengingatkan bahwa lambannya informasi terkait perkembangan kasus dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.
“Kami tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat. Karena itu kami berharap Kejari Tanjung Perak dapat menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan,” tegasnya.
AMI menilai dugaan pemangkasan dana reses merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam kegiatan penyerapan aspirasi yang dibiayai oleh anggaran daerah.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Laporan sudah kami sampaikan, saksi-saksi sudah diperiksa. Sekarang publik menunggu keberanian aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyampaikan hasil dan langkah selanjutnya. Jangan sampai kasus yang menyangkut hak rakyat ini menguap tanpa kejelasan,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pemangkasan dana reses yang dilaporkan oleh Ketua Umum DPP AMI tersebut.

