Informasi-Realita.Net, Surabaya – Kasus penganiayaan oleh Anggota Dewan Kabupaten Sampang inisial MF, dimana sebelumnya telah dilaporkan oleh istri sirihnya seorang Disc Jockey (DJ) Nana Rolex ke Polda Jawa Timur dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/653/X/2024/SPKT/Polda Jatim, sampai saat ini kasus tersebut masih buram.
Mengapa tidak, wartawan media informasi-realita.net mencoba mengali informasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui pesan singkat whatsapp dengan nomer 0811363xxxx, sampai berita dimuat belum ada jawaban.
Perlu diketahui, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, saat korban melihat MF bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC) di salah satu kafe di Surabaya.
Saat itu MF mengajak Korban untuk ikut pulang, akan tetapi ajakan MF ditolak oleh korban dan akhirnya MF memaksa korban, selanjutnya korban bersama MF pulang naik sepeda motor berboncengan tiga dengan teman MF.
Diatas sepeda motor korban (Nana Rolex) MF marah, disana korban di aniaya dengan dipukul, dicekik dan di gigit.
Selanjutnya korban di bawa ke sala satu rumah kos di daerah surabaya, korban sempat tidak diperbolehkan keluar dan fasilitas komunikasi dibatasi.
Ditempat kos tersebut korban kembali cekcok dengan MF dan akhirnya korban bisa lari kerumah warga untuk meminta pertolongan, atas kejadian itu korban bersama warga langsung melaporkan ke Polsek Asemrowo, dimana saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan MF langsung di tangani oleh Polda Jawa Timur.