5.5 C
London
Kamis, Januari 23, 2025

11 TPS Desa Dharma Tanjung Tidak Sesuai Anggaran, Ketua PPK Camplong Engan Berkomentar

Informasi-Realita.Net, Sampang – Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang berjumlah 11 tempat kompak Korupsi Dana TPS.

Pasalnya, 11 tersebut sampai saat ini hanya memakai tenda berukuran panjang 8 meter dan lebar 6 meter, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan KPU di mana ukuran lebar TPS sekurang-kurangnya panjang 10 meter dan lebar 8 meter.

Pastinya, dengan ukuran seperti gerak pemilih akan terjadi penumpukan diluar, dikarenakan tempat duduk pemilih yang harus disediakan kurang lebih 25 kursi tidak tidak mencakup semuanya.

Seperti berita sebelumnya pihak PPS Desa Dharma Tanjung dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Camplong Safii, enggan menanggapi saat dimintai keterangan Wartawan media Informasi-Realita.net.

Berikut bentuk dan Denah TPS Pilkada 2024

Ukuran TPS sekurang-kurangnya panjang 10 meter dan lebar 8 meter dengan bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan TPS atau kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat, mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Denah TPS Pilkada 2024

Tempat pemungutan suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan. Berdasarkan ‘Buku Panduan KPPS Pemilukada’, TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan denah sebagai berikut.

Tempat untuk duduk pemilih yang menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
Disiapkan meja panjang dan tempat untuk duduk ketua KPPS, anggota KPPS kedua dan KPPS ketiga.

Meja dan tempat untuk duduk anggota KPPS keempat, di dekat pintu masuk TPS.

Tempat untuk duduk anggota KPPS kelima, ditempatkan diantara tempat untuk duduk pemilih dan bilik suara.

Tempat untuk duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.

Tempat untuk duduk anggota KPPS ketujuh di dekat meja tempat tinta untuk memberi tanda pada jari pemilih yang telah memberikan suara di dekat pintu keluar TPS.

Disiapkan meja dan tempat untuk duduk saksi.
Meja untuk kotak suara yang mudah dijangkau oleh pemilih, ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat untuk duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat untuk duduk pemilih.

Bilik suara ditempatkan berhadapan dengan tempat untuk duduk Ketua KPPS dan saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik pemberian suara sekurang-kurangnya 1 (satu) meter atau dengan memperhatikan kerahasiaan pemilih.

Papan untuk tempat daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan salinan DPT untuk TPS, dipasang di dekat pintu masuk TPS.
Papan untuk menempelkan formulir Catatan Penghitungan Suara tiap Pasangan Calon (formulir Model C2-KWK) ukuran besar.

Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.

Meja untuk menempatkan bilik suara dan untuk pemberian suara pada surat suara, dengan memperhatikan akses bagi penyandang cacat.
Disiapkan tambang, tali, kayu, bambu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!