Informasi-Realita.Net, Sampang – Diduga oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, korupsi dana Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengapa tidak, terlihat jelas ukuran di TPS Dusun Kampong Majeng hanya berukuran 4 x 6 meter, mengingat KPU telah mengeluarkan Dana pembuatan TPS sebesar Rp2.200.000, dengan ukuran lebar TPS sekurang-kurangnya panjang 10 meter dan lebar 8 meter.
Dimana nantinya TPS tersebut bisa mencakup tempat untuk duduk pemilih yang menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Juga disiapkan meja panjang dan tempat untuk duduk ketua KPPS, anggota KPPS, saksi dan PTPS.
Sementara Ketua PPS Desa Dharma Tanjung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomer 08533610xxxx, sampai berita diturunkan belum ada jawaban.
Perlu diketahui, dana sebesar Rp2.200.000, digunakan untuk keperluan pembuatan TPS meliputi, biaya tenda ukuran 8×10, kursi KPPS dan Pemilih, sound system atau pengeras suara, gunting atau pisau, kertas dan penggandaan C hasil salinan.