Informasi-Realita.net,Surabaya – Dewanty Arista Putri wanita asal Surabaya melaporkan akun di media sosial TikTok atas dugaan pencemaran nama baik. Dewanty Arista Putri membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu, 27 November 2024.
Dewanty Arista Putri mengungkapkan akun TikTok yang dilaporkan bernama sarinadnad. Kasus ini berawal saat memposting satu foto pada akun tiktok tersebut, lalu Dewanty Arista Putri melihat adanya tulisan yang mencatut namanya yang sangat mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan bahwasanya suaminya penjual sabu-sabu dan penjual minuman jenis Arbal (arak bali).
“ Hei mbak Put saya ke Black Owl buat makan makanan mahal beda dengan Anda yang ke BO kan Anda jualan arak dan sabu jadi ada bedanya kan anda dengan saya nggak usah bicara tinggi-tinggi nanti mulutnya ke bawah helikopter loh bicara tinggi kau sama orang yang tahu semuanya kan konyol,” ucap Putri membacakan tulisan di postingan
Laporan tersebut sesuai dengan surat tanda terima laporam pengaduan masyarakat nomor : SSTLPM/27.01/XI/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.



