Informasi-Realita.Net, Sampang – Rokok tanpa cukai adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Peredaran rokok tanpa cukai melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Sering kali penangkapan rokok tanpa cukai menjadi ladang dugaan pungli oleh oknum kepolisian, Salah satunya kejadian Mobil Elf (Bis Mini) warna putih Nopol AE 7403 NA yang di kemudikan oleh AF (24) warga Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Kendaran Mobil tersebut terguling di Jalan Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan dengan mengangkut penuh Rokok tanpa cukai.
Anehnya, barang bukti yang diserahkan ke pihak Bea Cukai dalam keadaan rusak atau sudah basah, sedangkan menurut keterangan saksi juga dalam vidio, Mobil Elf (Bis Mini) warna putih mengangkut penuh dan hanya sebagian Rokok tanpa Cukai yang terkena air saat terjadinya Laka Jalan Banyuates.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi menyampaikan, Barang Bukti semuanya kami serahkan ke Bea Cukai.
“Kami sudah menyerahkan berkas dan barang bukti, sedangkan sopir tersebut kami pulangkan, karena pihak kami tidak boleh menahan sopir itu semua kewenangannya Bea Cukai, sedangkan untuk kendaraannya belum diambil oleh pihak Bea Cukai”.
Di waktu yang lain, menurut Humas Bea dan Cukai Pamekasan Yoga Brata membantah bahwa saat serah terima hanya menerima 52.952 batang barang bukti dari Polres Sampang tidak ada Barang Bukti lainya.
“Kami hanya menerima dan membuat berita acara serah terima BB rokok tanpa cukai saja itupun dalam keadaan rusak dan basah itu dari Polres Sampang, saat kami hitung ada sekitar 52.952, itu semua dari beberapa merk rokok yang isi tiap bungkus rokok bervariasi diantaranya, isi 12,16 dan 20. Kalau dihitung dalam satu kartu kita hanya menerima kurang lebih 10 kardus”.
Disinggung sejauh mana proses dan perkembangan kasus rokok tanpa cukai tersebut, Yoga Brata menyampaikan, tetap didalami sedangkan kami hanya menerima BB rokok saja.
“Kami hanya menerima barang bukti saja dari Polres Sampang, untuk mobil dan sopir tidak, menurut UU kalau hanya barang bukti rokok saja, dianggap barang bukti tak bertuan, kalau seperti itu kita mau proses gimana” tambahnya.