Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai
Informasi-Realita.Net, Sampang – Dalam 3 bulan terahir Kepolisian Polres Sampang tangani 3 kasus rokok tanpa cukai, akan tetapi sampai saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya kasus rokok tanpa cuka terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates pada hari Senin, 16 Desember 2014, yang mana laka lantas tungal mobil Elf membawa rokok tanpa cukai.
Laka Lantas berikutnya, terjadi di Kecamatan Camplong pada hari Senin, 6 Desember 2024, salah satu mobil milik TNI terjadi laka yang menyebabkan sopir meninggal dunia, juga kedapatan membawa rokok tanpa cukai.
Terahir, pada hari Senin 3 Februari 2025, Kepolisian Polres Sampang meliris hasil ungkap kasus rokok tanpa cukai. Polisi mengamankan satu unit kendaraan mobil boks berisi rokok tanpa cukai milik jasa ekspedisi JNT Cargo. Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang Andi Amin kasus mobil boks bermuatan rokok tanpa cukai dalam penyelidikan.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan”, ucapnya Senin (3 Februari 2015).
Perlu diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 dan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 2007, menyatakan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Wartawan: Rosi