Keterangan Foto: Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Informasi-Realita Net, Sampang -. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, telah menetapkan satu tersangka atas nama M Hasan Mustofa.
M Hasan Mustofa ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dugaan korupsi Lapis Penetrasi (Lapen), yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II, sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Ach Rifai selaku pelapor, dalam surat SP2HP yang dikirim penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, hanya menyebutkan satu nama tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Satu tersangka dati Dinas PUPR, menurut saya kasus dugaan korupsi DID II sebesar Rp 12 Miliar di Sampang tidak mungkin satu orang, masak korupsi single fighter. Saya berharap Polda Jatim harus mengusut tuntas, banyak sekali perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Seperti, bayar fee dan juga penunjukan langsung tanpa melewati proses tender”.
Menurut Rifa’i, pada tanggal 24 Februari 2025 akan menggelar aksi lanjutan bersama Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, tujuannya memberikan semangat kepada Penyidik sekaligus menuntut agar kasus dugaan korupsi PEN diungkap hingga ke akar-akarnya.
“Demi mendukung Polda Jatim saya bersama teman-teman akan melakukan aksi lagi, dengan tujuan memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Jawa Timur, telah menetapkan tersangka,” tambanya.
Wartawan: Rosi



