Senin, Mei 11, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaWanita Asal Sidoarjo, Ditipu Oknum ASN

Wanita Asal Sidoarjo, Ditipu Oknum ASN

Informasi-Realita.net,Sidoarjo – Wanita asal Sidoarjo Ibu Sri merasa ditipu oleh Hilman (ASN). dimulai ketika Ibu Sri membutuhkan dana yang akan diperuntukkan untuk membayar hutang atas dana talangan dari seseorang yang bernama Sutrisno dengan nilai dana talangan sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Sehingga total dana yang dibutuhkan oleh Sri sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) melalui PPJB No25 tertanggal 16 September 2021.

Bu Sri kepada awak media mengatakan, Bahwa pada awal bulan Desember 2022 Saya dan Sutrisno melakukan komunikasi dengan Hilam baik melalui media percakapan WhatsApp, dan adapun maksud dari komunikasi tersebut Saya mengajukan pinjaman dana dan/atau utang piutang kepada Hilman, setelah terjadi komunikasi berkali-kali akhirnya bersepakat dan menyanggupi untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama maksimal 3 (tiga) tahun

“ Sejak dana tersebut dibayarkan oleh Hilman kepada Bapak Sutrisno dengan syarat bunga mengikuti bunga bank dan bunga inflasi dengan jaminan objek sengketa,” Ujarnya

Pada tanggal 14 Desember 2022, Bu Sri dan Hilman melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas objek sengketa. Mengenai syarat dan ketentuan mengenai perjanjian pengikatan jual beli atas objek sengketa tersebut dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 tertanggal 14 Desember 2022, yang dibuat Notaris di Kota Mojokerto

Bahwa Bu Sri sendiri telah berkomunikasi dengan Hilman untuk mengembalikan hutang senilai Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) demikian juga dari Kuasa Hukum Bu Sri, yang telah memberikan somasi kepada Hilman terkait penyelesaian permasalahan pengembalian asset milik Para Penggugat dan hutang senilai Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah)

Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 tertanggal 14 Desember 2022, dibuatlah oleh Notaris di Kabupaten Sidoarjo AJB No 65/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat oleh PPAT Yana Indawati tanpa kehadiran dan persetujuan dari Bu Sri selaku Pemilik

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!