16.5 C
London
Minggu, Mei 18, 2025

Polres Sampang Gagalkan Pengiriman 9,8 Ton Pupuk Bersubsidi Keluar Madura

Informasi-Realita.Net, Sampang – Kepolisian Polres Sampang meliris hasil tangkapan pengiriman pupuk bersubsidi keluar madura, dengan satu tersangka seorang sopir Mohammad Fathoni (21) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Kamis (10 April 2025).

Tersangka Mohammad Fathoni diamankan bersama mobil dan barang bukti pupuk bersubsidi pada hari Kamis 3 April 2015, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono saat jumpa pers menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan anggota terhadap mobil truk yang melintas.

“Saat anggota kami melakukan patroli di jalan karang penang, terdapat mobil truk yang melaju pelan. Anggota kami langsung memberhentikan mobil tersebut guna menanyakan muatan apa yang dibawa,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, saat sopir truk ditanya awalnya tidak mengakui bahwa muatan nya itu bukan pupuk bersubsidi.

“Awalnya sopir tidak mengakui bahwa itu pupuk bersubsidi, saat dilakukan pemeriksaan di dalam bak mobil terdapat pupuk bersubsidi, saat ditanya sopir mengakui bahwa barang tersebut akan dikirim keluar madura dengan rincian pupuk urea sebanyak 88 sak dan 105 sak jenis NPK Phonska, dengan total 9,8 ton,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatanya menurut Kapolres Tersangka bisa dijerat Pasal 110, junto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, junto Pasal 34 ayat 3, junto Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.



Wartawan: Rosi

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!