16.5 C
London
Minggu, Mei 18, 2025

Lamban Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,8 Ton, Polres Sampang Belum Menetapkan Tersangka Baru

Informasi-Realita.Net, Sampang – Kasus pupuk bersubsidi 9,8 ton yang di amankan Kepolisian Polres Sampang, pada hari Kamis 3 April 2015, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang, masih misteri.

Mengapa tidak, hampir tiga pekan Polres Sampang masih belum menetapkan tersangka baru, yang sebelumnya dalam pers release Kepolisian Polres Sampang sudah menetapkan tersangka yaitu seorang sopir Mohammad Fathoni (21) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Diamankan bersama barang bukti 9,8 ton bersama mobil truk.

Polisi juga sudah menetapkan Pasal 110, junto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, junto Pasal 34 ayat 3, junto Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, pada tersangka Mohammad Fathoni.

Sementara Wartawan media ini saat konfirmasi kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kasi Humas Polres Sampang dan Kanit Tipikor Polres Sampang Ipda Muammar, terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 9,8 ton, sampai berita diturunkan belum ada jawaban.

Perlu diketahui, adapun rincian pupuk bersubsidi yang diamankan Kepolisian Polres Sampang diantaranya, pupuk urea sebanyak 88 sak dan 105 sak jenis NPK Phonska.



Wartawan: Rosi

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!