Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Pamekasan bersama anggotanya dan para tersangka saat jumpa pers.
Informasi-Realita.Net, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan Pamer empat pemuda asal warga Pamekasan. Atas tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Keempat tersangka diantaranya, inisial AR, S KR dan MR yang melakukan tindakan Curanmor di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat jumpa Pers menjelaskan bahwa, keempat tersangka terbilang masih muda. Saat melakukan aksinya modus para tersangka mencuri berbagai merek motor ini dengan cara menyisir (hunting) ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario, 2 unit motor Scoopy, STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka pencuri motor itu dikenai pasal 362 KUHP dengan bunyi pasal barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, tambah Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Wartawan: Rosi